Sun. Oct 6th, 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Status tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J menambah daftar petinggi Polri yang terjerat kasus hukum. Dirangkum Tempo dari berbagai sumber, berikut sejumlah petinggi Polri yang pernah terjerat kasus pidana:

1. Komjen Suyitno Landung dan Brigjen Samuel Ismoko 

Kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,3 triliun yang dilakukan oleh pengusaha Maria Lumowa dan Andrian Waworuntu sempat ramai pada 2005 lalu. Hasil penyelidikan menemukan kasus ini melibatkan dua orang petinggi kepolisian. Nama yang terlibat adalah Kabareskrim Polri Komjen Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Samuel Ismoko. 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Suyitno Landung 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan Samuel Ismoko divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subside satu bulan kurungan.

2. Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo

Dua petinggi Polri terseret kasus korupsi pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar pada 2012. Kasus tersebut membawa nama mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakil Kakorlantas Brigjen Didik Purnomo. Atas perbuatannya, Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, disita seluruh kekayaannya, dan dicabut hak politiknya. Sementara itu, Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara.

3. Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Irjen Napoleon Bonaparte

Kasus Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali, pada 2020 lalu turut menarik tiga petinggi Polri ke pengadilan, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Irjen Napoleon Bonaparte. 

Mereka dinyatakan terlibat dalam pembebasan Djoko Tjandra yang sempat bebas keluar masuk Indonesi  sebelum tertangkap pada 30 Juli 2022 di Malaysia. Bebasnya Djoko Tjandra untuk keluar masuk Indonesia diduga melibatkan uluran tangan ketiga petinggi Polri tersebut. 

Atas hal itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung sebelum akhirnya didiskon menjadi hanya 2,5 tahun. Napoleon Bonaparte telah divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Brigadi Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya karena mmeinta penghapusan red notice ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

4. Komjen Susno Duadji 

Pada 2011, Komjen Susno Duadji terjerat kasus suap oleh PT Salma Arwana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya pada 24 November 2009, Kapolri Bambang Hendarso Danuri telah mencopot Susno dari jabatannya sebagai kabareskrim karena namanya disebut-sebut dalam konflik mafia hukum serta kasus “cicak lawan buaya”. 

HATTA MUARABAGJA

Baca juga: Tersangka Kasus Simulator Jadi Saksi Djoko Susilo

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *