TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam aturan itu disebutkan ada 383 jenis aset kripto yang diperdagangkan.
“Perba Nomor 11 Tahun 2022 menyebutkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Ruang Rapat Auditorium Bappebti, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Agustus 2022.
Di aturan sebelumnya, Perba Nomor 7 Tahun 2020 jumlah aset kripto hanya ada 229. Dan jumlah terbaru 383 ini berdasarkan observasi total ada penambahan sebanyak 222, karena dari 229 itu yang hanya memenuhi hanya 161.
“Jadi artinya dari 229 itu tidak otomatis 229 itu lolos kembali. Kita melakukan evaluasi, melihat, dan memastikan, ternyata ada yang tidak memenuhi syarat, yang memenuhi hanya 161 dari 229,” kata Jerry.
Menurut dia, adanya aturan tersebut menunjukkan dan membuktikan bahwa Bappebti sangat memberikan atensi penuh terhadap jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan. Selain itu, Bappebti juga sangat selektif bahwa segala jenis aset fisik kripto yang diperdagangkan itu mengikuti peraturan prosedur yang berlaku dengan seleksi yang sangat ketat.
Perba Nomor 11 Tahun 2022 juga memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset fisik kripto yang diperjualbelikan. “Jadi di luar yang itu ya belum memenuhi syarat, belum bisa. Makanya ini sekaligus memberikan kepastian kalau mau investasi lihat list-nya harus yang ada di 383 itu,” tutur Jerry.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan, dari 229 jenis aset kripto yang ada di aturan sebelumnya, secara berkala memang akan dilakukan evaluasi. Dan jika ada usulan-usulan baru tetap akan dievaluasi sehingga jumlahnya sekarang adalah 383.
“Secara berkala ini juga nanti akan evaluasi lagi, bisa jadi nanti di tahun depan kita akan evaluasi bagaimana kinerja dari yang 383 ini. Tidak akan menjamin 383 itu pasti akan dipertahankan terus, tapi jika menunjukkan hasil yang tidak baik itu akan kita drop,” ucap dia.
Sementara, kata Didid, yang melakukan evaluasi itu juga bukan hanya Bappebdi sendiri, melainkan berkoordinasi dengan para exchanger yang sudah teregistrasi dari asosiasi. Sehingga karena mereka lebih tahu secara teknis, Bappebti hanya memperoleh masukan dari, serta memutuskan mana yang memenuhi mana dan tidak.
“Perba Nomor 11 Tahun 2022 adalah upaya Bappebti untuk memastikan bisnis atau industri ini semakin berkembang, di sisi lain adanya perlindungan kepada konsumen dari pada aset kripto ini,” tutur Didid.
Baca Juga: Rilis Aturan Penetapan Daftar Aset Kripto, Bappebti: Mengakomodasi Industri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.