TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Perempuan mendesak agar hak-hak Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Akan tetapi, ia menekankan agar negara tetap melihat Putri sebagai perempuan yang berkonflik dengan hukum.
“Hal ini sesuai dengan hak yang diatur di dalam Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana, di antaranya tentu untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, kemudian hak atas bantuan hukum,” kata Siti Aminah saat konferensi pers virtual, Jumat, 19 Agustus 2022.
Ia juga menekankan agar saat pemeriksaan Putri tanpa tekanan dan bebas dari perlakuan tidak manusiawi.
“Dalam konteks inilah kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak Ibu PC sebagai perempuan dipenuhi,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.
“DVR yang diperoleh dari pos satpm inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 19 Agustus 2022.
Ia mengatakan berdasarkan bukti ini Putri melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Brigjen Andi Rian mengatakan Putri sudah menjalani tiga kali pemeriksaan, namun ia tidak hadir dalam gelar perkara karena dokter memintanya istirahat selama 7 hari. Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sama seperti yang dikenakan empat tersangka sebelumnya.
Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus ketua Tim Khusus Bareskrim, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan belum menahan Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.
Sebelum Putri ditetapkan tersangka, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.
Baca: Mahfud MD Serahkan Penanganan Kasus Putri Candrawathi ke Polisi