Wed. Sep 18th, 2024

Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan pihak yang terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi-halangi penegakan hukum pada kasus kematian Brigadir J terancam dijerat pasal KUHP hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menyebutkan pasal yang bisa disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Dan Pasal 221 serta 223 KUHP, dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).


Pasal 32 dan 33 UU ITE mengatur soal pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau merusak suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Kemudian, Pasal 221 KUHP menjelaskan tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Pasal 223 KUHP mengatur soal pihak yang melepaskan atau menolong orang yang tengah ditahan.

Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Asep menjelaskan penyidik telah memeriksa 16 orang saksi. Ia juga mengungkapkan Polri telah membagi pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke dalam lima klaster.

Pertama, klaster warga Aspol Duren Tiga dengan tiga orang yang diperiksa, yakni SN, M, dan AZ. Klaster kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV terdiri dari empat orang yaitu AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF.

Ketiga, klaster pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan dengan tiga orang yang sedang diperiksa, yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Keempat, klaster pihak yang menginstruksikan untuk memindahkan DVR CCTV dan perbuatan lainnya, yakni Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN.

“Klaster kelima adalah ada empat yang diperiksa, yang pertama AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR,” tuturnya.

Saat ini, tim khusus Polri telah menyita empat barang bukti elektronik yang terdiri dari hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV yang berada di kompleks Aspol Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.

Diberitakan, Brigadir J disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat awal kasus diungkap, polisi mengatakan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer–sesama ajudan Sambo. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, yaitu Putri Candrawathi.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J dan sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi peristiwa itu.

Laporan Putri yang menyatakan bahwa ia mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J pun telah dihentikan oleh Polri. Penyidik tidak menemukan unsur pidana pada kasus dugaan pelecehan itu.

Polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

(frl/tsa)

[Gambas:Video CNN]

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *