Wed. Sep 18th, 2024

TEMPO.CO, JakartaIstri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menanggapi ini, Komnas Perempuan mendesak agar hak-hak Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah meminta agar pemeriksaan Putri dilakukan tanpa tekanan dan bebas dari perlakuan tidak manusiawi. 

Mengutip laman resminya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk pada 9 Oktober 1998 melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.

Sejarah Komnas HAM

Masih mengutip laman resmi Komnas Perempuan, cikal bakal berdirinya lembaga ini diawali dengan adanya gerakan Signatory Campaign oleh Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang menuntut pertanggungjawaban negara terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998. Dalam jangka waktu dua minggu terkumpul 4000 tandatangan yang terdiri dari pemuka agama, akademisi, aktivis perempuan, tokoh masyarakat, dan pekerja kemanusiaan.

Menanggapi gerakan tersebut, Presiden Habibie menggelar audiensi dengan sejumlah tokoh perempuan. Hasil audiensi menyimpulkan pengakuan Presiden atas terjadinya pemerkosaan pada mayoritas etnis Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998. Presiden Habibie kemudian membentuk Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF) untuk melakukan penyelidikan terhadap kerusuhan Mei, termasuk dugaan terjadinya perkosaan massal sewaktu peristiwa tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, TGPF menyimpulkan kebenaran terjadinya peristiwa serangan seksual yang dialami perempuan etnis Tionghoa. Laporan TGPF menyebut setidaknya terjadinya 92 tindak kekerasan seksual selama kerusuhan Mei di Jakarta, Medan, dan Surabaya, yang meliputi 53 tindak perkosaan dengan penganiayaan, 10 penyerangan seksual/penganiayaan, dan 15 pelecehan seksual.

Setelah audiensi, Presiden Habibie meminta usulan dari salah satu tokoh perempuan, Saparinah Sadli, mengenai tindak lanjut temuan tersebut. Saparinah Sadli memberikan usulan kepada Presiden Habibie untuk membentuk Komisi Nasional yang bergerak dalam isu perempuan di Indonesia. Usulan ini juga didasarkan pada pemikiran bahwa kepentingan perempuan harus disuarakan dan dibunyikan, tidak hanya sekedar dititipkan kepada lembaga yang bisa jadi berbeda ideologi dengan gerakan perempuan. 

Persetujuan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan akhirnya dilegitimasi melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang disingkat Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menunjukkan penolakan terhadap kekerasan terhadap perempuan sekaligus dinyatakan sebagai lembaga yang cara kerjanya bersifat mandiri dan independen.

HATTA MUARABAGJA

Baca juga: Didirikan Pascarusuh 1998, Ini Tugas Komnas Perempuan

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *