TEMPO.CO, Jakarta – Tim khusus Polri rencananya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo besok, Selasa, 30 Agustus 2022. Dalam rekonstruksi di TKP Duren Tiga ini nantinya kelima tersangka yang ditetapkan sesuai kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 ini akan dihadirkan.
Dilansir dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo para tersangka akan didampingi pengacara masing-masing untuk menyaksikan rekonstruksi bersama-sama. Selain itu, penyidik juga mengundang Kompolnas agar pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J transparan, objektif dan akuntabel. Lalu apa itu rekonstruksi dan apa saja syaratnya?
Syarat Rekonstruksi
Rekonstruksi atau reka ulang biasanya dilakukan pada kasus tindak pidana tertentu seperti pembunuhan, perampokan, pemerkosaan dan lainnya. Tujuannya dilakukannya ialah untuk memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan memperjelas gambaran kejadian dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana, sehingga lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi.
Dilansir dari sebuah penelitian oleh Merry Chrystin Silaen, setelah rekonstruksi dilakukan, dibuat berita acara pemeriksaan rekonstruksi beserta foto rekonstruksi pada setiap adegan, atau lebih baik dengan menggunakan kamera vidio.
Setiap adegan rekonstruksi dianalisa, dan apabila ada perbedaan antara keterangan yang diperoleh sebelumnya dengan pelaksanaan rekonstruksi, penyidik wajib melakukan pemeriksaan tambahan. Agar memperoleh keterangan, petunjuk- petunjuk, bukti-bukti, data yang cukup dan benar. Kemudian hasil pemeriksaan tersangka atau saksi yang dituangkan dalam BAP dievaluasi guna mengembangkan dan mengarahkan ke pemeriksaan berikutnya ataupun untuk membuat suatu kesimpulan dari pemeriksaan.
Proses dan Tahapan Rekonstruksi
Setiap rekonstruksi harus dihadiri oleh penyidik serta tersangka yang terlibat, dan harus dilakukan di lokasi terjadinya perkara. Sebelum melakukan rekonstruksi para penyidik sudah melaporkan
terlebih dahulu kepada pimpinan. Dalam melakukan rekonstruksi terlebih dahulu penyidik mengarahkan reka ulang adegan-adegan perkara sesuai dengan informasi yang didapat dari tersangka dan saksi-saksi.
Kemudian penyidik melakukan olah TKP untuk mencari titik terang gambaran perkara yang sebenarnya terjadi, sehingga memudahkan penyidik untuk memasang police line sebelum mengambil dokumentasi, foto-foto di tempat kejadian perkara.
Setelah BAP secara rekonstruksi ini selesai dibuat, kemudian dibacakan kembali dan diperlihatkan foto-foto adegan kepada masing-masing yang terlibat dalam Rekonstruksi. Apabila tiap yang terlibat menyatakan setuju dan membenarkan semua adegan dan foto yang terlampir pada BAP rekonstruksi ini, maka masing-masing membubuhkan tanda tangan saksi-saksi yang melakukan adegan tersebut untuk menguatkannya.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Besok Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar, Ini Rangkaian peristiwa di Rumah Ferdy Sambo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.