Sat. Dec 7th, 2024

Suara.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengingatkan masyarakat mampu untuk segera menambah perangkat penerima TV digital atau Set Top Box (STB) pada TV yang masih berbasis analog.

Pasalnya, Kominfo benar-benar akan melakukan analog switch off (ASO) atau peralihan siaran TV analog ke TV digital pada 2 November 2022 mendatang.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti menyarankan, masyarakat jangan menunggu sampai tanggal 2 November 2022. Sebab, lanjut dia, jangan kaget tiba-tiba siaran TV analognya mati, karena belum menambah perangkat STB.

“Kami mengharapkan masyarakat tidak perlu menunggu tanggal 2 november 2022 untuk menambahkan STB tetapi silahkan mulai sekarang. Apalagi adanya multiple ASO, ini satu wilayah selesai infrastruktur, kemudian pembagian STB selesai, maka akan ditutup siaran tv analog, jangan kaget tiba-tiba TV dirumah mati,” ujarnya saat ditemui di sela-sela DEWG Putaran keempat di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Kominfo: Efek Peralihan TV Analog ke Digital Bisa Tingkatkan Ekonomi Digital

Namun, Niken juga mengingatkan, agar masyarakat tidak asal dalam membeli STB. Dia meminta masyarakat bisa membeli STB yang sudah terakreditasi Kominfo.

“Silahkan memilih STB yang sudah terakreditasi Kominfo, lolos uji laik operasi, karena banyak juga yang belum terakreditasi Kominfo, ternyata tidak bisa, tidak kompatible, tidak sesuai dengan TV yang ada di rumah masing-masing,” ucap dia.

Sementara, tutur Niken, untuk masyarakat miskin ekstrim akan mendapat bantuan pemberian STB dari lembaga pemberian. Hanya saja, dia tidak merinci berapa jumlah STB yang sudah diberikan.

“Nah sekarang ini dalam proses pembagian STB, dan STB bantuan dari penyelenggara MUx, penyelenggara muc itu ada 11 televisi, apabila kurang pemerintah akan menambahkan, jadi sekarang ini yang dibagikan di Jabodetabek bantuan dari lembaga penyiaran, sebagian dari Kominfo,” tutur dia.

Niken menambahkan, ASO ini merupakan mandat dari UU Cipta kerja yang mana tertuang Indonesia harus menghentikan siaran Analog setelah UU tersebut diteken.

Baca Juga: Migrasi TV Digital Akan Miliki Banyak Keuntungan Ekonomi

“Jadi kenapa harus ASO, itu yang pertama untuk kepentingan masyarakat, masyarakat akan mendapatkan siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya,” katanya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *