TEMPO.CO, Jakarta – Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir Said Thalib. Dua komisioner ditunjuk mewakili internal lembaga. “Pertama saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan kedua Ibu Sandrayati Moniaga,” kata Taufan di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Sebagai tambahan, kata Ketua Komnas HAM itu, terdapat tiga nama yang sudah diusulkan oleh koalisi masyarakat sipil, termasuk dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum). Nama-nama yang disodorkan tersebut saat ini sedang dipertimbangkan dan dihubungi Komnas HAM.”Satu dari tiga nama yang dihubungi itu sudah menyatakan kesediaan, yaitu Usman Hamid,” kata Taufan.
Adapun dua nama lagi yang sedang dihubungi belum memberikan jawaban kesediaan, sehingga belum bisa disampaikan kepada publik. Menurut Taufan dalam waktu dekat tim ad hoc mulai melakukan penyelidikan projustitia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Hasil dari penyelidikan, menurut dia, akan disampaikan kepada sidang paripurna untuk dibahas dan ditindaklanjuti. “Dalam sidang paripurna itulah nanti baru kemudian ada penetapan status hukum peristiwa dibunuhnya saudara Munir,” ujarnya.
Taufan menuturkan sejak 7 September 2021, Komnas HAM telah menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM. “Sejak tahun lalu kita telah menetapkan 7 September sebagai hari Perlindungan Pembela HAM,” ucap dia.
Sandrayati Moniaga mengatakan penetapan 7 September sebagai Hari Pembela HAM di Indonesia tidak lepas dari hari ditemukannya almarhum Munir meninggal dunia. Sebelum ini, Komnas HAM telah dua kali membentuk tim dan akhirnya sepakat membentuk tim ad hoc untuk penyelidikan kasus kematian Munir.
Baca Juga: 18 Tahun Kematian Munir, Begini Kronologi Pembunuhan Aktivis HAM Itu dengan Racun Arsenik