TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas Suharso Monoarfa mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono dan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Pertemuan yang dilakukan di Gedung Bappenas, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan itu membahas upaya percepatan pembangunan IKN.
Suharso menjelaskan pertemuan itu diadakan untuk menyelesaikan hambatan-hambatan dalam pembangunan IKN. “Salah satu masalah serius yang dihadapi adalah masalah kepastian hukum di IKN yang selalu menjadi pertanyaan para investor dalam maupun luar negeri,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 16 September 2022.
Terlibatnya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga merupakan usul dari Suharso yang juga berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi. Tujuannya, kata dia, untuk memecahkan masalah tumpang tindih kewenangan antar instansi pemerintah dan memikirkan ketentuan hukum yang secara khusus hanya akan berlaku di kawasan IKN.
Selain itu, kata Suharso, kedudukan, struktur organisasi dan kewenangan Badan Otorita IKN juga harus diperjelas dan dipertegas agar mampu bergerak cepat melaksanakan tugas. Struktur organisasi Badan Otorita IKN hingga sekarang belum tersusun dengan rapih, Staf Badan Otorita juga masih dalam proses rekrutmen.
“Sebagian besar supporting Staf Badan Otorita masih dibantu oleh Staf Bappenas. Kantor Sekretariat Badan Otorita IKN sementara ini juga masih menumpang di Gedung Bank Mandiri dengan staf yang belum lengkap,” kata dia.
Kepala Badan Otorita Bambang Susantono juga mengakui adanya kendala tumpang tindih pengaturan aspek hukum di IKN dan kewenangan antar badan, serta instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Namun saya optimis jika kendala-kendala ini dapat segera diatasi, maka pembangunan IKN akan berjalan dengan lancar sesuai harapan Presiden,” ucap dia.
Sementara Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe menambahkan bahwa sudah banyak investor dan pengembang raksasa dalam dan luar negeri yang menghubunginya untuk berpartisipasi membangun IKN. Namun sebagian besar dari mereka mempertanyakan jaminan kepastian hukum.
“Kalangan swasta ini khawatir salah melangkah, sehingga harus berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujar Dhony.
Yusril Ihza mengatakan dirinya akan segera menelaah aspek-aspek hukum yang menjadi penghambat dalam percepatan pembangunan IKN ini. Yusril mengatakan UU IKN adalah undang-undang khusus dan karena itu memang diperlukan adanya aturan-aturan khusus yang hanya berlaku di kawasan itu.
“Seperti aturan mengenai pertanahan, kehutanan, perizinan usaha, ketentuan di bidang investasi,” tutur dia.
Intinya, Yusril menuturkan, selain bidang hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, hukum dan agama, kewenangan instansi dan badan pemerintah harus dilimpahkan kepada Badan Otorita untuk mengaturnya secara khusus. Tentu, kata dia, tetap berdasarkan UU IKN dan melaksanakannya hanya di wilayah IKN.
“Tidak mungkin ketentuan mengenai pertanahan dan kehutanan di IKN misalnya, disamakan dengan daerah-daerah lain,” kata Yusril. “Untuk itu instansi dan badan pemerintah harus ikhlas dan mengesampingkan ‘ego sektoral’ agar pembangunan IKN berjalan lancar.”
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini