Thu. Sep 19th, 2024

TEMPO.CO, Jakarta -Baru-baru ini, media sosial dengan video viral Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat alias Banggar DPR, Said Abdullah, yang kedapatan naik jet pribadi usai mengusulkan listrik 450 VA dihapus bagi rumah tangga miskin. 

Sebelumnya, pengusaha Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 juga pernah viral karena mengaku hanya menyewa jet peribadi, bukan memilikinya.

Beberapa selebritas, seperti Boy William, Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Fuji, Syahrini, dan Keanu Angelo juga pernah membuat iri warganet dengan konten-konten terkait jet pribadi. 

Lantas, bagaimana sebenarnya cara memesan jet pribadi dan berapa besaran uang yang harus disiapkan? 

Cara Pesan Jet Pribadi

Mengutip laman Air Charter Service, Anda dapat menyewa jet pribadi dengan cara menelpon secara langsung, mengirim surat elektronik atau email, bahkan menghubungi melalui WhatsApp untuk beberapa jasa pelayanan yang menyediakan kontak tersebut. 

Secara umum, Anda dapat menyewa jet pribadi untuk kepentingan pribadi, bisnis, kelompok, ataupun kargo. Apabila merujuk laman Air Charter Service, Anda juga dapat menyewa jet pribadi untuk kepentingan kemanusiaan, respons darurat, ataupun perjalanan ke daerah terpencil atau yang lebih dikenal dengan istilah penerbangan perintis. 

Secara administratif, Anda hanya perlu mengisikan tempat asal dan tujuan serta waktu pergi dan pulang apabila Anda hendak menggunakan jasa antar-jemput. Setelah itu, Anda hanya perlu mengisikan nama, alamat surat elektronik, nomor kendaraan mobil, ataupun nama perusahaan apabila Anda memilikinya.  

Setelah beberapa proses tersebut, Anda akan diarahkan untuk proses pembayaran dan validasi agar pelayanan yang Anda dapatkan sesuai dengan yang Anda pesan. 

Besaran Tarif

Lalu, berapakah harga sewa pesawat jet pribadi? Merujuk situs Air Charter Service, perusahaan tersebut mematok harga sewa jet pribadi paling murah seharga Rp 170 juta untuk sekali sewa. 

Sementara itu, Perusahaan Indo Jet Charter mematok harga sewa jet pribadi dengan hitungan biaya per jam, yaitu Rp 33 juta-an untuk pesawat dengan kapasitas 14 orang. Pesawat dengan kapasitas sampai 19 orang dipatok lebih mahal mencapai Rp 121 juta-an per jam.  

ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Ketahuan Punya Jet Pribadi, Jawaban Nagita Slavina Banjir Pujian

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *