TEMPO.CO, Jakarta -Beredar surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Taman Nasional dan UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang berisi pencekalan terhadap peneliti asing Erik Meijaard dan timnya.
Dalam surat tersebut KLHK menyatakan telah memperhatikan perkembangan publikasi secara nasional dan internasional yang ditulis oleh peneliti asing Erik Meijaard dkk tentang satwa, antara lain berkenaan dengan orangutan. KLHK menilai ada indikasi negatif dan dapat mendiskreditkan pemerintah.
Karena itu, KLHK meminta seluruh kepala UPT Balai Taman Nasional dan UPT Balai KSDA untuk tidak melayani sejumlah nama peneliti asing. “Tidak memberikan pelayanan kepada peneliti asing an Sdr Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhi dan Serge Wich dalam semua urusan perijinan/persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”
Selain itu, KLHK juga meminta agar tidak melayani melayani permohonan kerja sama oleh Erik Meijaard dkk di tingkat tapak dalam kewenangan Kepala UPT. Kemudian, KLHK menuntut agar nama-nama peneliti yang disebutkan melapor kepada Menteri LHK, melalui Dirjen KSDAE atas setiap usulan kegiatan konservasi oleh peneliti asing. Laporan itu perlu disampaikan melalui jalur mitra LSM, Akademisi, ataupun kedinasan Kementerian atau Lembaga.
Kepala UPT Balai Taman Nasional dan UPT Balai KSDA juga diperintahkan untuk melaporkan kegiatan penelitian tentang satwa oleh peneliti asing atau dalam dukungan dana asing selama kurun waktu 2017-2022.
“Laporan disampaikan kepada Menteri cq Dirjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem) beserta hasil-hasilnya baik yang sudah dipublikasi ataupun yang belum dipublikasikan.”
Terakhir, Kepala UPT Balai Besar/Balai Taman Nasional dan UPT Balai Besar/Balai KSDA diberi tugasi untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan penelitian yang telah mendapatkan ijin pada saat ini, terutama berkaitan dengan hasil-hasil penelitian yang akan dipakai untuk publikasi guna dapat dijaga obyektivitasnya.
Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, Sekretaris Jenderal KLHK, Direktur Lingkup Ditjen KSDAE, dan Sekretaris Jenderal KSDAE.
Sementara itu, Erik Meijaard dalam akun Twitter pribadinya @emeijaard mengatakan tak yakin apa yang terjadi. Ia mengaku menulis kritik yang sopan melalui salah satu media daring tentang transparansi ilmu. Ia menduga seseorang tidak menyukai kritiknya. Erik pun tak merasa dirinya dicekal
“Not sure what happened. We wrote a polite critique in JP about transparent science. I guess someone didn’t like it. I don’t think we are banned,” dikutip pada Selasa, 20 September 2022.
Tempo telah meminta konfirmasi KLHK mengenai surat yang beredar itu. Namun pesan pendek yang dikirimkan pada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, serta humas KLHK belum direspons hingga berita ini ditulis.
Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Limbah Beracun di Kepulauan Riau
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.