
Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan rapat tertutup dengan Komisi XI DPR hari ini, Rabu (21/9/2022).
Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, beserta jajarannya. Rionald dikenal sebagai orang terkaya versi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena mengelola kekayaan negara.
Dalam rapat tersebut diketahui Satgas BLBI memberikan informasi terbaru kepada Komisi XI DPR mengenai progress penagihan utang obligor dan debitur yang tersandung dalam kasus BLBI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menjelaskan, Satgas BLBI telah menyita aset dari para obligor dan debitur senilai Rp 27,8 triliun hingga 19 September 2022.
“Dari progress yang disampaikan oleh Satgas BLBI, secara umum saat ini aset yang sudah diambil maupun disita itu sekitar Rp 27 triliun, lebih dari sekira Rp 110 triliun yang masih menjadi tunggakan dari obligor BLBI,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (21/9/2022).
Secara rinci, total piutang yang aktif diurus Satgas BLBI mencapai Rp 110,45 triliun yang berasal dari 335 obligor dan debitur. Dengan catatan, yang akan ditekankan oleh Satgas BLBI hanya debitur dan obligor yang memiliki nilai utang besar.
“Ada sekitar 335 obligor yang masuk daftarnya mereka (Satgas BLBI), tapi yang tentu akan ditangani oleh satgas yang kelas-kelasnya yang agak di atas-atas saja, nggak mungkin semua juga akan ditangani,” ujarnya.
Amir bilang, dalam kesempatan tersebut Satgas BLBI juga menyampaikan sejumlah tantangan dari penagihan dalam kasus BLBI tersebut. Di antaranya persoalan aset-aset para obligor dan debitur yang sudah berpindah tangan.
“Ini kan dalam jangka waktu sudah lama sekitar 25 tahunan, jadi aset-aset itu sudah pindah tangan, itu akan jadi tantangan. Tapi, namanya kepentingan negara mereka akan berupaya maksimal,” jelasnya.
Komisi XI DPR pun meminta kepada Satgas BLBI untuk secara detail mempersiapkan strategi yang akan dilakukan untuk mengejar para obligor dan debitur agar memenuhi kewajiban membayar utang ke negara.
Mengingat, masih ada aset obligor dan debitur yang berada di luar negeri, serta masa kerja Satgas BLBI untuk bekerja sesuai regulasi yang ada, hanya sampai 31 Desember 2022.
Seperti diketahui, Satgas BLBI sudah dibentuk sejak Juni 2021 dengan payung hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Oleh karena itu dibutuhkan koordinasi lintas otoritas untuk mengejar dan menagih para debitur serta obligor.
“Karena satgas ini lintas K/L (Kementerian/Lembaga), ada dari Bareskrim, Kejagung, PPATK, yang juga ada interpol,” jelas Amir.
Satgas BLBI, kata Amir berkomitmen penuh untuk mengambil seluruh aset negara yang ada pada obligor dan debitur.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie menjelaskan, upaya Satgas BLBI untuk mengejar aset yang masih ditaruh oleh para obligor dan debitur di luar negeri salah satunya adalah bekerja sama dengan otoritas di negara bersangkutan.
“Sudah ada kerja sama dengan antara aparat penegak hukum kita. Semisal kepolisian ada interpol. Kejaksaan juga punya jaringan, PPATK juga punya jaringan, jadi melalui kerjasama-kerjasama itu,” jelas Dolfie.
Artikel Selanjutnya
Ada Request DPR Soal Pembangunan IKN Nih, Pak Jokowi..
(cap/mij)