Jakarta, CNN Indonesia —
Tersangka kasus peretasan data oleh hacker anonim Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah (21) alias MAH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu oleh kepolisian.
“Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (21/9).
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut kapan waktu untuk MAH untuk melakukan wajib lapor tersebut. Hanya saja, ia menyampaikan proses wajib lapor itu tidak perlu dilakukan di Jakarta.
“Di polres terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan MAH, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus peretasan data oleh Bjorka.
Ade memastikan bahwa tersangka MAH bukanlah sosok dibalik hacker anonim Bjorka. Namun MAH diduga terlibat membantu Bjorka dengan cara membuat channel di Telegram.
“Sekarang MAH statusnya tersangka dan diproses oleh Timsus,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9).
Adapun MAH sebelumnya ditangkap polisi dan diperiksa di Mapolsek Dagangan. Namun, ia kemudian dipulangkan ke rumah orang tuanya di Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
(isn)