Sat. Dec 7th, 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Cekal adalah sebuah kata yang merupakan akronim dari kata ‘cegah’ dan ‘tangkal’. Biasanya, akronim ini digunakan di dalam bidang keimigrasian untuk menyebut warga negara yang tidak dapat keluar dan masuk Indonesia.

Mengutip jurnal Analisis tentang Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian di Indonesia dari lib.ui.ac.id, cegah dan tangkal merupakan kata yang merujuk pada istilah dalam bahasa Belanda, yakni 
blokkering yang berarti penutupan dan signalering yang berarti mengamati. Kedua kata ini biasa digunakan oleh penjajah Belanda untuk mencekal pejuang kemerdekaan yang dianggap dapat mengganggu stabilitas pemerintah jajahan.

Cegah tangkal diatur oleh Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1981 tentang Pencegahan dan Penangkalan. Di dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan terhadap warga negara Indonesia dan warga negara asing untuk melakukan perjalanan keluar dari wilayah republik Indonesia. Sedangkan, penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk melakukan perjalanan masuk ke wilayah Republik Indonesia.

Alasan Cegah Tangkal

Keputusan Menteri Kehakiman tahun 1995, berikut alasan pencegahan Warga Negara Indonesia:

  1. Pernah diusir atau dideportasi ke Indonesia oleh suatu negara;
  2. Pada saat berada di luar negeri melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
  3. Keluar atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi;
  4. Menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia palsu, yang dipalsukan, milik orang lain, yang sudah dicabut, atau yang dinyatakan batal;
  5. Menyerahkan kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak berhak;
  6. Menyerahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia milik orang lain kepada orang lain yang, dengan maksud digunakan secara tidak berhak;
  7. Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain;
  8. Memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia sejenis yang semuanya masih berlaku.

Sedangkan, bagi warga negara asing dapat dikenakan penangkalan, yakni:

  1. Diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
  2. Pada saat berada di negaranya sendiri atau negara lain bersikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia,
  3. Diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan dapat kebiasaan masyarakat Indonesia;
  4. Atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri dan ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca juga: Pemerintah Cekal Peneliti Asing Erik Meijaard dkk, Diminta Lapor pada Menteri KLHK

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *