TEMPO.CO, Jakarta – Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, diagendakan pekan ini. Namun untuk hari pelaksanaannya masih menunggu jadwal Divisi Propam Polri. “Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Nurul Azizah menuturkan jadwal sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).
Belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Hendra Kurniawan, menurut Nurul, karena dalam sidang etik ada kepanitiaan atau pimpinan komisi sidang yang dibentuk sebelum sidang digelar. “Apa sudah disetujui apa belum nanti kami update,” kata Nurul.
Menurut Nurul alasan sidang Hendra Kurniawan sempat tertunda yang rencananya pekan lalu, karena salah satu saksi kunci, yakni Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, sedang sakit. “Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan,” kata Nurul.
Pada Seni siang sidang etik dilaksanakan atas terduga pelanggar Ipda Arsyad Daivan Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ini merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan dua pekan lalu namun ditunda lantaran saksi kunci Arif Rahman Arifin sakit.
Putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan esok hari, Selasa ini, 27 September 2022. Hingga hari ini, total sudah 15 orang dari 35 orang anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Soal Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Polri Usut Perkara Lain