TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan pemerintah tengah membangun platform data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu. Platform itu memuat neraca komoditas.
“Platform itu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu, yang ditetapkan dan berlaku secara nasional dalam bentuk Neraca Komoditas (NK),” kata Susiwijono melalui keterangan tertulis pada Ahad, 2 Oktober 2022.
Pembentukan NK, ujarnya, diharapkan dapat menjadi data referensi tunggal antar-kementerian maupun lembaga. Selain itu, platform NK berfungsi sebagai pelayanan tunggal perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PBUMKU) ekspor impor.
Ia mengatakan platform itu nantinya dapat memberikan jaminan kepastian waktu, jumlah, dan biaya perizinan. Platform data dan informasi NK dibuat untuk mendorong penyederhanaan tata niaga, peningkatan transparansi, dan menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Lebih lanjut, NK akan difungsikan sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor (PE) dan persetujuan impor (PI), acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional. Selain itu, NK bertujuan sebagai acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional, serta menjadi acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan Impor dari kementerian maupun lembaga pembina sektor komoditas.
Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan PE dan PI dilaksanakan berdasarkan NK akan dilakukan secara bertahap. Kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, terdapat 24 kelompok komoditas, di antaranya 19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022, dan 5 kelompok komoditas yang sudah ditetapkan di tahap I di pada 2021 dan telah siap untuk dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK).
Susiwijono menuturkan NK tidak hanya sebagai dasar penerbitan PI dan PE. Lebih dari itu, kata dia, NK sebenarnya merupakan dasar utama pengambilan kebijakan nasional. “Dengan basis neraca yang kuat pemilihan kebijakannya akan tepat dan akuntabilitasnya terutama sangat objektif,” ucap Susiwijono.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Usulan Harga Tiket LRT Jabodebek Tak Berubah Meski Jadwal Operasi Molor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini