Sat. Dec 7th, 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil menyebut pihaknya mendapat laporan penyintas Tragedi Kanjuruhan mengalami intimidasi pasca peristiwa yang telah menelan korban jiwa hingga 131 orang itu. Para korban selamat itu, kata Koalisi, mendapat ancaman melalui sarana komunikasi maupun secara langsung usai kejadian.

“Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian,” kata Koalisi dalam keterangan resminya, Ahad, 9 Oktober 2022.

Selain itu, Koalisi yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute, dan KontraS itu menyebut hingga saat ini tidak mendapat informasi yang mendetail dari pemerintah mengenai data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik. Termasuk di antaranya informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian. 

“Bahwa saat kami masih sedang melakukan pendalaman fakta, kami sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK lalu menyampaikan sejumlah laporan. Tetapi kami belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban,” ujar Koalisi yang telah melakukan investigasi peristiwa ini selama tujuh hari. 

Berdasarkan berbagai temuan awal, Koalisi menilai telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis oleh aparat keamanan. Tindakan itu, menurut Koalisi, tidak hanya melibatkan aktor lapangan saja yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Tetapi ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab, dan perlu diproses hukum lebih lanjut.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi setelah laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Dalam laga itu tuan rumah Arema FC menelan kekalahan 2-3.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka dari Tragedi Kanjuruhan. Tersangka utama adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita selaku penyelenggara acara Liga 1 Indonesia. 

Lima tersangka lainnya antara lain Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *