TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan tiga orang Majelis Hakim yang akan menangani perkara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
“Susunan Majelis Hakim dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Makruf yaitu KM Wahyu Iman Santosa, Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto Senin 10 Oktober 2022.
Inilah Profil Ketiga Majelis Hakim yang akan menangani kasus pembunuhan Brigadir J:
Morgan Simanjuntak sebelumnya pernah menjabat di PN Medan. Ia sempat menangani sidang perkara pembunuhan Hingga Akhirnya pindah ke PN Jaksel pada 2021. ia pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2021 lalu.
Morgan merupakan Hakim PN Jaksel dengan golongan atau pangkat pembina utama madya, dan pendidikan terakhir Morgan ialah S2.
3. Alimin Ribut
Alimin Sebelum menjabat di PN Jaksel ia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.
Setelah Pindah ke PN Jaksel, ia terdaftar dalam golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jaksel.
Kasus yang baru saja ia tangani adalah soal pernikahan beda agama. Ia sendiri pernah mengizinkan sepasang suami istri yang beda agama untuk dicatat administrasi kenegaraannya.
Dinda Nataya Begjani
Baca: Komisi Kejaksaan Bakal Awasi Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan