Sat. Dec 7th, 2024

TEMPO.CO, Jakarta -Bantuan Subsidi Upah alias BSU tahap lima diperkirakan akan cair hari ini, Senin, 10 Oktober 2022. BSU merupakan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Menunggu BPJS Ketenagakerjaan 

Dikutip dari Bisnis.com, sebelumnya Kemnaker menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.  

“Masih menunggu data (dari BPJS Ketenagakerjaan). Semoga bisa (cair) hari ini sehingga awal minggu depan kalau sudah kami terima datanya, (bantuan) dapat cair,” kata Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker pada Ahad, 9 Oktober 2022 

Syarat Penerima BSU

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, penerima BSU harus memenuhi syarat-syarat berikut. 

  • Warga Negara Indonesia alias WNI 
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri 
  • Belum menerima bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro. 
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Apabila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca juga :  Terkini: IMF Sebut Ekonomi Gelap, RI Bisa Disalip Filipina dan Vietnam 

Untuk memastikan, apakah Anda lolos persyaratan tersebut dan sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU dalam pangkalan data Kemnaker, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.  

Cara Cek Penerima BSU

Untuk melakukan cek penerima BSU, Anda dapat melakukannya melalui peramban di komputer ataupun ponsel genggam. Berikut langkah-langkahnya. 

  1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id melalui peramban ponsel atau laptop.
  2. Kemudian, masukan data akun Anda. Apabila belum memiliki, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Setelah itu, aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel
  4. Masuk ke akun dan lengkapi profil biodata diri
  5. Lalu, cek pada tombol notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022 
  6. Apabila masuk lewat ponsel, Anda bisa mendapatkan notifikasi jika dana BSU sudah tersalurkan. 

BSU sebesar Rp 600.000 ini disalurkan melalui bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Apabila Anda berdomisili di Aceh, bantuan akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.  

Sejauh ini, Kemnaker bersama bank Himbara dan PT Pos Indonesia diketahui telah menyalurkan BSU kepada 8.168.987 pekerja atau 63,60 persen dari total penerima (14,6 juta pekerja).  

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan berharap BSU tersebut dapat digunakan dengan bijak. “Tentu kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu,” kata Ida.  

ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Cara Lapor BSU Rp 600 Ribu yang Belum Cair Lewat Situs Kemnaker

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *