Sat. Dec 7th, 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Peraturan tersebut pun telah diresmikan dan ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

PMA ini mengatur mengenai upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Adapun yang termasuk dalam satuan pendidikan yaitu alur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. PMA ini memiliki tujuh bab dengan total dua puluh pasal yang terdiri atas ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup.

Salah satu substansi dalam PMA ini ialah mengatur klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Bentuk kekerasan seksual ini dijelaskan dalam Bab 2 yang tertuang pada pasal 5 ayat 1.

Baca: Aksi Mahasiswa Tolak Vonis Bebas Pelaku Kekerasan Seksual di UNRI

Kekerasan Seksual Berdasar Peraturan Menteri Agama

Berikut adalah 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual menurut PMA Nomor 73 tahun 2022: 

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender
  2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.
  8. Melakukan percobaan pemerkosaan.
  9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
  13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan. 

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: Menilik Peraturan Menteri Agama tentang Kekerasan Seksual dalam Satuan Pendidikan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *