ruzka.republika.co.id – Berikut ini jadwal pelayana SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan C di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Sebelum mendatangi pelayanan SIM Keliling, pemohon perpanjangan SIM A dan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Ini jadwal SIM Keliling di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, hari ini, Jumat (21/10/2022).
Scroll untuk membaca
Scroll untuk membaca
Untuk lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini di Kota Bekasi ada di Gateway Park LRT City, Jatibening.
Perlu diketahui juga untuk pelayanan pendaftarn mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Selain itu juga terdapat pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bekasi ada di Mall Pelayanan Publik Lotte Mart mulai pukul 08.00 sampai pukul 13.00 WIB.
Selain itu juga ada di pelayanan perpanjangan SIM juga ada di Satpas Meland Tambun dan Satpas Pemda Deltamas.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau sebagai berikut:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
-Bukti Cek Kesehatan,
-Bukti Tes Psikologi.
*Catatan: Tanggal merah atau libur nasional tidak beroperasi.
Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. (Supriyadi)