TEMPO.CO, Jakarta – Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kemarin digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun saksi yang diperiksa berjumlah 12 orang. Para saksi itu terdiri dari keluarga Brigadir J termasuk kekasihnya Vera Simanjuntak.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengungkapkan peristiwa yang diketahuinya seputar pembunuhan Yosua.
“Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasarkan investigasi bahwa ini pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang,” kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Oktober 2022.
Baca juga: Bantah Kamaruddin, Febri Diansyah Bilang Rumah Tangga Sambo-Putri Baik-baik Saja
Berikut poin poin kesaksian yang disampaikan para saksi di persidangan kemarin:
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J, sejak awal dia melihat banyak kejanggalan yang terjadi.
Salah satunya adalah kejanggalan tentang luka yang ada di tubuh jenazah Yosua. Berikut soal peti jenazah yang tidak boleh dibuka oleh pihak keluarga ketika tiba di rumah Jambi.
“Maka menurut saya sangat janggal. Saya langsung yakin membuat laporan dugaan tindak pembunuhan berencana,” kata dia.
Di samping itu, Kamaruddin menyebut informasi terkait pelucutan atau penyembunyian barang bukti DVR kamera pemantau (CCTV) juga semakin menguatkan kesimpulan bahwa kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana.
“Mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada dugaan bisnis gelap yang diduga diketahui oleh almarhum,” kata Kamaruddin.
2. Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Yosua
Dalam keterangannya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan berdasarkan investigasnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga ikut menembak Brigadir J. Sehingga, kata dia, ada tiga pelaku penembakan yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.