
Jakarta, CNN Indonesia —
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10) ini.
Dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.
“Agenda sidang keterangan saksi dari Penuntut Umum pukul 10.00-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Hendra dan Agus didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.
Sementara itu, Agus menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, dia juga meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/tsa)