TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan menyatakan per 25 Oktober 2022 telah terkonfirmasi ada sebanyak 255 kasus gagal ginjal akut pada anak dengan 143 anak meninggal. Meski demikian, Kemenkes belum menetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Juru Bicara Kemenkes, M Syahril, mengatakan status KLB dapat ditetapkan jika berkaitan dengan penyakit menular. “Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah, kemudian juga Permenkes hanya digunakan untuk infeksi penyakit menular,” ujarnya melalui siaran pers pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.
Kendati belum dinyatakan KLB, Syahril menyebut respons yang diberikan pemerintah terhadap kasus gagal ginjal akut saat ini sudah sama dengan saat kejadian luar biasa.
“Kami ingin menjelaskan bahwasanya respon-respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kami lakukan sebagai respons, dalam kasus atau keadaan KLB. Sebagai contoh kami melakukan koordinasi yang tepat antara pusat dan daerah, antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” kata Syahril.
Kemenkes bersama tim dokter juga telah melakukan riset, memberikan larangan penggunaan oabat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut, hingga mengumumkan obat yang masih aman dikonsumsi bersama BPOM. “Penyelidikan Kemenkes bersama IDAI telah menjurus pada salah satu sebab (gangguan ginjal akut), yaitu keracunan obat,” kata dia.
Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso itu mengatakan kasus gagal ginjal di Indonesia terjadi hampir setiap tahun dengan rata-rata jumlah kasus berkisar satu sampai dua pasien per bulan.
“Kasus ginjal akut jadi perhatian pemerintah setelah melonjak pada Agustus 2022 lebih dari 35 kasus. Sama seperti hepatitis akut yang juga melonjak,” ujarnya.
Melambungnya kasus gagal ginjal akut disinyalir terjadi karena adanya cemaran kimia pada obat tertentu yang sebagian sudah teridentifikasi, di antaranya etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE).
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Epidemiolog Nilai Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Termasuk KLB