Sun. Oct 6th, 2024

Relaksasi dalam penilaian kualitas kredit juga diberikan untuk pembelian dan produksi KBL BB, sehingga penilaian kualitas kredit hanya didasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk plafon sampai dengan Rp5 miliar

Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK mengeluarkan kebijakan hilirisasi industri sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring di Jakarta, Kamis, dia menyampaikan OJK mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan prudensial di industri perbankan, sebagai upaya mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB).

Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendukung pengembangan industri hulu KBL BB, yang meliputi industri baterai, industri charging station, dan industri komponen.

Dia menjelaskan, kebijakan ini meliputi, pemberian insentif bagi penyediaan dana kepada debitur untuk produksi dan konsumsi KBL BB, berupa relaksasi bobot risiko ATMR kredit menjadi 50 persen, yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Menurut dia, penyediaan dana untuk pembelian dan pengembangan industri hulu KBL BB ini merupakan upaya OJK dalam memenuhi penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Selain itu, penyediaan dana ini merupakan program pemerintah, sehingga mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyediaan Dana (BMPD) sesuai aturan yang berlaku.

“Relaksasi dalam penilaian kualitas kredit juga diberikan untuk pembelian dan produksi KBL BB, sehingga penilaian kualitas kredit hanya didasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk plafon sampai dengan Rp5 miliar,” kata Dian.

Lebih lanjut, dia mengatakan kebijakan ini juga akan dilengkapi dengan kebijakan serupa dari sektor Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Indonesia tengah menyiapkan ekosistem KBL BB, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Baca juga: Ekonom: Hilirisasi industri merupakan langkah transformasi ekonomi

Baca juga: BNI: Risiko eksekusi jadi tantangan pembiayaan hilirisasi industri
 

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2022

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *