TEMPO.CO, Jakarta – Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe menyebutkan kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) hanya akan merugikan mayoritas warga di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek. Sebab, dengan begitu, warga tak bisa menikmati siaran televisi tanpa set top box (STB).
“Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola,” ucap Hary Tanoe lewat postingan di akun Instagram resminya yang terverifikasi
@hary.tanoesoedibjo, Jumat, 4 November 2022.
Lewat surat terbuka yang diunggah di media sosial itu juga, Hary Tanoe menyebutkan hanya segelintir pihak yang bakal sangat diuntungkan oleh kebijakan migrasi ke televisi digital, yakni pabrik atau penjual STB, karena barang dagangannya pasti laku keras. “Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil,” katanya.
Baca: Aturan Matikan TV Analog, Mahfud MD Siap Debat Hary Tanoe
Adapun MNC Group memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV pada Jumat pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu dilakukan karena ada permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Ketua Umum Parti Perindo itu menyatakan pihaknya tetap melaksanakan permintaan pemerintah tetap dilaksanakan meski belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Padahal, dengan begitu, secara hukum sebetulnya tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.
Hary Tanoe juga menganggap keputusan pemberlakuan ASO tersebut tidak memiliki landasan hukum yang pasti. Sebab, kebijakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, salah satu petitum di dalamnya menyatakan MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas. “Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Hary.
Pemerintah selama ini menyatakan pelaksanaan ASO merupakan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Sesuai isi beleid sapu jagat itu, migrasi siaran TV digital dilakukan paling lambat 2 November.
Lalu seperti apa progress distribusi STB untuk rumah tangga miskin di Jabodetabek sebenarnya?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sebanyak 99,3 persen set top box untuk rumah tangga miskin di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sudah dibagikan.