Thu. Nov 14th, 2024

TEMPO.CO, Jakarta –  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penerapan tilang elektronik atau ETLE dan melarang polantas menggelar tilang manual guna mencegah pungutan liar (pungli).

Kompolnas mendukung dan memang harus sudah segera ditindaklanjuti pelanggaran lalu lintas ditilang menggunakan ETLE,” kata anggota Kompolnas Pudji Hartanto dikutip dari keterangan pers yang diunggah melalui akun resmi Instagram Kompolnas, Sabtu, 5 November 2022.

Pudji menjelaskan, instruksi Kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan polri dari tingkat pusat hngga kabupaten/kota di Istana Merdeka, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Instruksi Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sosialisasi Berkelanjutan

Terkait dengan instruksi penerapan ETLE tersebut, menurut Pudji perlu adanya sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat, serta pelatihan khusus bagi anggota polantas tentang penggunaannya.

“Perlu juga secara silmutan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Begitu pula anggota polantasnya harus sudah betul-betul menguasai dalam menggunakan peralatan tersebut, baik yang status maupun bergerak sehingga nantinya tidak merugikan masyarakat,” terangnya.

Sosialisasi dan pelatihan ini lanjut Pudji diperlukan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa Polri harus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Begitu pula dengan polantas harus mengutamakan pelayanan, pembinaan, pendidikan lalu lintas.

“Kami berharap tidak lagi ada anggota polantas yang melakukan pungli. Keteladanan atasan atau pimpinan satuan menjadi penting, begitu juga halnya dengan pengawasan melekat secara berjenjang sangat perlu,” kata anggota Kompolnas dari unsur Polri itu.

Pudji menekankan perlunya pengawasan melekat serta adanya sanksi bagi anggota yang melanggar, serta penghargaan bagi anggota yang mampu menjalankan tugas dengan baik. “Pelaksanaan rewards dan punishment secara objektif harus konsisten dilakukan,” kata Pudji.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas untuk mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile dan mengurangi tilang secara manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar.

Instruksi ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi.

Baca: Mahfud Md Bilang Penindakan Teddy Minahasa Bentuk Ketegasan Reformasi Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *