Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 8 November hingga 21 November.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama satu bulan ke depan, terhitung sejak 8 November hingga 5 Desember 2022.
Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022. Perpanjangan kembali dilakukan mengingat adanya kenaikan kasus Covid-19, khususnya di Jawa Bali di mana pada awal November terdapat 5.000 kasus aktif.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (8/11/2022).
Adapun, Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah, sehingga ada kecurigaan bahwa naikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” jelasnya Safrizal.
Menurutnya, imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB.
Artikel Selanjutnya
Pandemi Covid-19 Sudah Usai? Cek Dulu Datanya!
(cha/luc)