TEMPO.CO, Jakarta – Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice telah berjalan hingga pekan kelima. Sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan dilaksanakan pada Senin 14 November 2022 hingga Jumat 18 November 2022.
Sebagaimana jadwal sidang yang dibagikan Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Djuyamto, agenda sidang pekan kelima ini masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi.
Yang menjadi Hakim Ketua pada agenda sidang pekan kelima ini pun terbagi menjadi 3 rangkaian. Pada hari Senin dan Selasa yang menjadi hakim adalah Wahyu Iman Santoso dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono. Pada Kamis dan Jumat yang akan menjadi hakim adalah Akhmad Suhel dan dibantu oleh Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Untuk sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto pada Kamis 17 November 2022, yang akan menjadi hakim adalah Afrizal Hady yang dibantu oleh Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.
Pada agenda sidang yang dibagikan, Djuyamto masih belum menyebut siapa saksi-saksi yang akan dipanggil pada sidang lanjutan pekan kelima ini.
Ini adalah agenda jadwal sidang Ferdy Sambo cs:
Senin 14 November 2022
Terdakwa: Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Agenda: Pemeriksaan Saksi
Terdakwa: Ricky Rizal Wibowo
Agenda: Pemeriksaan Saksi
Terdakwa: Kuat Ma’ruf
Agenda: Pemeriksaan Saksi
Selasa 15 November 2022
Terdakwa: Ferdy Sambo
Agenda: Pemeriksaan Saksi
Terdakwa: Putri Candrawathi
Agenda: Pemeriksaan Saksi
Kamis 17 November 2022
Terdakwa: Hendra Kurniawan
Agenda: Keterangan saksi dari Penuntut Umum
Terdakwa: Agus Nurpatria Adi Purnama
Agenda: Keterangan saksi dari Penuntut Umum
Terdakwa: Irfan Widyanto
Agenda: Pemeriksaan saksi lanjutan
Terdakwa: Baiquni Wibowo
Agenda: Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum
Terdakwa: Chuck Putranto
Agenda: Pembuktian dari Penuntut Umum
Jumat 18 November 2022
Terdakwa: Arif Rachman Arifin
Agenda: Keterangan saksi dari Penuntut Umum