TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.
“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana Rabu 16 November 2022.
Ia menyebut dugaan nilai kerugian itu bisa terus bertambah dan bisa juga berkurang. Dalam penghitungan itu, penyidik melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” katanya.
Kejaksaan belum periksa Menkominfo
Ia menyebutkan, penyidikan atas kasus ini terus berjalan, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh penyidik Jampidsus. Namun pemeriksaan itu belum pada tahap meminta klarifikasi ataupun keterangan dari pihak Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Belum sampai ke sana, tunggu saja nanti semuanya,” kata Ketut.
Hari ini penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak Kominfo. Saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Perencanaan Kominfo berinisial ASL, dan Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).
Pada Selasa 15 November, tiga orang saksi diperiksa. Mereka adalah, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Untuk Masyarakat dan Pemerintah berinisial DJ, Direktur Keuangan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) inisial AD dan Karyawan Human Develompment Universitas Indonesia berinisial IKS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Rabu 3 November, Penyidik Gedung Bundar memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kominfo ke tahap penyidikan.
Selanjutnya: peningkatan status perkara ke penyidikan…