Jakarta, CNN Indonesia —
Irjen Teddy Minahasa disebut bakal dikonfrontir dengan para tersangka lain dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Senin (21/11) ini. Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris, mengatakan agenda tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
“Ya, betul akan dikonfrontir, Senin jam 09.00,” kata Hotman saat dikonfirmasi, Minggu (20/11).
Diketahui, dalam kasus yang menjerat Teddy ini, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah anggota Polri yakni Teddy, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian ada enam tersangka lain adalah warga sipil, yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Teranyar, pihak Teddy dan Dody saling bantah soal barang bukti narkoba sabu seberat 5 kilogram yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini.
Hotman Paris smengklaim bahwa sabu tersebut masih berada di kejaksaan. Hal ini, kata dia, mematahkan keterlibatan Teddy dalam perkara ini.
“Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11).
Atas pernyataan itu, pengacara AKBP Dody, Adriel Purba menuding Hotman tengah berupaya mengaburkan fakta dugaan keterlibatan Teddy dalam kasus ini.
Adriel mengklaim timnya telah memiliki data dari Polres Bukittinggi terkait sabu yang disita dan dimusnahkan. Ia bahkan mengaku siap adu data dengan kubu Teddy.
“Saya rasa gini lho, ada kemungkinan saya rasa bahwa Pak TM ini mau mengaburkan. Mengaburkan terkait 5 kg tersebut seolah-olah sekarang bermain-main angka seolah itu buat bukti di pengadilanlah katanya,” kata Adriel dikutip dari detikcom.
(dis/tsa)