Sat. Dec 7th, 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Penyebaran Pandemi Covid-19 yang kembali melonjak di Tanah Air membuat pemerintah menerapkan pengaturan khusus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Tak terkecuali kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022.

Pengaturan khusus itu ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November sampai dengan 5 Desember 2022. Tapi Inmendagri ini tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Jawa dan Bali pada level 1.


Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan, walaupun ketentuan PPKM level 1 masih diperpanjang, pengelola restoran hingga cafe penting melakukan pengaturan kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022.

Safrizal mengatakan nonton bareng piala dunia dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kegiatan nonton bareng juga diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

“Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).

Inmendagri terbaru itu juga mengatur, penggunaan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan

Pengunjung juga wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Demikian juga untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan fi lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.

Tapi, layan ini bisa dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selama sepekan terakhir ini, penyebaran Covid-19 selalu tembus di atas 5.000 untuk kasus yang telah terkonfirmasi. Pada 15 November 2022 misalnya, penambahan kasus sebanyak 7.893, dan pada 20 November sebanyak 5.172. Namun kemarin penambahannya sempat menyusut menjadi 4.306 kasus.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Seluruh Wilayah Level 1!


(cha/cha)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *