Thu. Sep 19th, 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut fenomena overstaffing atau rekrutmen secara agresif oleh perusahaan startup menjadi salah satu penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Dia mencontohkan kasus PHK massal yang terjadi pada Tokopedia, e-commerce grup GoTo. 

“Banyak founder dan CEO perusahaan yang over-optimistis, ternyata pasca-pandemi reda, masyarakat lebih memilih omnichannel bahkan secara penuh berbelanja di toko offline,” ujar Bhima saat dihubungi Tempo pada Senin, 21 November 2022. 

GoTo mengumukan PHK terhadap 1.300 karyawannya pekan lalu. Menyusul GoTo, Ruangguru juga memangkas ratusan karyawannya. CEO Ruangguru, Belva Devara, telah mengakui perusahaannya mengalami perekrutan terlalu besar sebelumnya. 

Bhima menjelaskan akibat overstaffing, biaya operasional perusahaan membengkak. Ongkos operasional ini menjadi beban langsung bagi perusahaan teknologi digital. Kendati ada overstaffing, ia tak menampik gelombang PHK yang terjadi saat juga didorong tekanan makro-ekonomi yang cukup berat pasca-pandemi, mulai kenaikan inflasi, tren penyesuaian suku bunga, pelemahan daya beli, risiko geopolitik, dan model bisnis yang berubah signifikan. 

DItambah lagi sejak adanya standarisasi QRIS, banyak pengguna dompet digital kembali ke mobile banking. Perubahan itu berimbas terhadap kelanjutan lini bisnis raksasa digital, terutama di bidang keuangan. Beberapa perusahaan tidak mampu mengantisipasi adanya perubahan cara main atau level of playing field dari regulasi yang baru sehingga menekan berbagai prospek pertumbuhan. 

Baca juga: CEO GoTo Kirim Surat Kepada 1.200 Karyawan Terkena PHK, Ini Salinan Lengkapnya

Pemerintah Diminta Segera Tanggap terhadap Masalah PHK Massal

Karena itu, Bhima mendesak pemerintah untuk segera turun tangan memastikan korban PHK mendapatkan hak-hak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Kementerian Ketenagakerjaan pun, kata dia, perlu membuat posko untuk menampung apabila ada hak pekerja yang tidak dibayar penuh atau ditangguhkan, seperti pembayaran pesangon dan lainnya. 

Pemerintah juga didesak untuk segera menciptakan lapangan kerja baru bagi para korban PHK. Menurut Bhima, tenaga kerja di bidang teknologi digital tak boleh menganggur terlalu lama. Upaya itu untuk menghindari hysteresis atau pelemahan keahlian. Sebab, korban PHK digital notabene adalah pekerja dengan keahlian tinggi. 

Sebagai solusinya, Bhima menyarankan agar para tenaga kerja digital korban PHK diserap oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan turunannya. Apalagi, Indonesia diperkirakan masih kekurangan 9 juta tenaga kerja di ekosistem digital. 

Selain itu, dia menekankan pemerintah perlu mengatur model bisnis perusahaan digital. Musababnya, hingga kini, perusahaan berbasis digital masih sering melakukan promo dan diskon secara besar-besaran untuk mempertahankan market share. Padahal, strategi itu membuat persaingan usaha di sektor digital kurang sehat. 

“Konsumen baru mungkin akan tergoda promo, tapi untuk terus menerus lakukan promo, sebenarnya suicide mission (misi bunuh diri) bagi startup,” ucapnya. 

Saat ini, perusahaan-perusahaan teknologi digital pun hanya berorientasi pada valuasi. Sehingga, ketika pendanaan modal berkurang, promo dan diskon bisa menjadi jebakan keuangan bagi perusahaan. Karena itu, pemerintah diminta membuat regulasi yang bisa mendorong perlombaan fitur sesuai kebutuhan konsumen. 

Baca: Kisah Karyawan Tokopedia Lolos dari PHK: Bolak-balik Cek Email, Bingung Anggota Tim Berkurang Drastis

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *