Tue. Mar 18th, 2025

TEMPO.CO, Jakarta – Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengkritik orang kaya memanfaatkan BPJS Kesehatan hingga akhirnya membebani negara menuai respons banyak pihak.

Sebetulnya boleh atau tidak orang kaya menggunakan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tersebut?

Baca: Minta Orang Kaya Tak Bebani BPJS Kesehatan, Menkes: Diharapkan Bayar Sendiri Melalui Swasta

Kepala Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman, menyatakan pernyataan Menteri Budi Gunadi tengah menyoroti belum meratanya layanan yang diterima oleh seluruh peserta.

Layanan BPJS Kesehatan belum merata

“Pak Menkes concern dengan belum meratanya layanan yang diterima oleh seluruh peserta. Mungkin juga bisa dikarenakan literasi yang tidak seimbang hingga potensi moral hazard,” ujar Mickael, Kamis, 24 November 2022.

Ia menyebutkan BPJS Kesehatan sebaiknya terus mengedukasi publik agar semua layanan juga diketahui oleh kelompok peserta yang lain, terutama bagi kelompok peserta kelas 3 maupun mereka yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Dengan begitu, kata Mickael, sesuai dengan amanat Pasal 19 ayat (2) UU SJSN, Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bisa terwujud.

Menkes, menurut dia, juga meminta Dewan Pengawas BPJS mengkaji lebih jauh ketimpangan penerimaan layanan BPJS Kesehatan sehingga ditemukan lebih banyak orang kaya yang mengakses ketimbang masyarakat yang tidak mampu.

Mickael menjelaskan, berdasarkan amanat UU SJSN, sudah sangat jelas bahwa semua peserta dijamin manfaat pemeliharaan dan perlindungannya guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. “Pandangan Pak Menteri menurut hemat kami hanya berupaya menegaskan aspek pembiayaan kepada layanan kesehatan dasar,” ujarnya.

Selanjutnya: Sebetulnya seluruh peserta BPJS mulai dari …

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *