Jakarta – Aliansi Mahasiswa Riau Kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Agung RI. Kali ini giliran Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta yang melakukan aksi (1 Desember 2022). Massa menuntut dan mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusust tuntas dugaan kasus korupsi mantan Bupati Kab. Indragiri Hulu (Inhu), Prov. Riau Periode 2010-2015, atas nama “YA” yang menyangkut dugaan korupsi Bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Dalam Aksi tersebut, massa membentangkan Spanduk bertuliskan “KOALISI MAHASISWA RIAU JAKARTA MENDESAK KEJAGUNG RI TETAPKAN TERSANGKA MANTAN BUPATI INHU (YOPI ARIANTO), SEKDA (HENDRIZAL) DAN (PAINO) KADISBUN INHU”.
“Hari ini, kita Koalisi Mahasiswa Riau, dating ke Kejaksaan Agung untuk menuntut dan mendesak Kejaksaan Agung agar segera menetapkan tersangka mantan Bupati Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus Korupsi Duta Palma Group yang merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia” ucap Ahmad, Korlap Aksi pada saat melakukan orasi.
Selain itu massa aksi juga mendesak agar segera memeriksa oknum-oknum pejabat di Kab. Indragiri Hulu, Sekda Kab. Inhu, Kadisbun serta oknum pejabat lainnya yang terlibat kedalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Apabila tuntutan dari massa aksi ini tidak digubris dan Kejagung tidak menetapkan “YA” sebagai tersangka, maka massa aksi akan Kembali melakukan aksi untuk menuntut hal tersebut dengan menggunakan massa yang lebih banyak lagi”. Tegas Ahmad.
Adapun tuntutan massa aksi yakni :
- MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG SEGERA MENETAPKAN MANTAN BUPATI INHU (YOPI ARIANTO) SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KASUS KORUPSI PT DUTA PALMA KARENA TELAH MENERBITKAN IZIN LOKASI UNTUK PT BBU YAKNI IZIN LOKASI 1.551 HEKTAR PADA 8 APRIL 2011 UNTUK KEBUN KELAPA SAWIT SERTA 9 HEKTAR PADA 26 APRIL 2011 UNTUK PABRIK KELAPA SAWIT DILAHAN KAWASAN HUTAN.
- MENDESAK KEJAGUNG UNTUK MEMERIKSA YOPI ARIANTO SELAKU EX BUPATI, HENDRIZAL SELAKU SEKDA, DAN PAINO SELAKU KADISBUN INHU TERKAIT PERMASALAHAN DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH LAHAN 1.500 Ha YANG DIMINTA OLEH SEKDA SESUAI SURAT Nomor 090/Distankar-bun/X/2017/3088, YANG TELAH DIBERIKAN OLEH DUTA PALMA UNTUK MASYARAKAT PADA TAHUN 2017 SESUAI SURAT Legal/PS/X/381/VIII/2017.
- MEMINTA BUPATI INHU REZITA MEYLANI YOPI,SE UNTUK MEMBERHENTIKAN SAUDARA PAINO.SP DARI JABATANNYA KADISBUN INHU, YANG DIDUGA TERLIBAT DALAM PENGGELAPAN HASIL DARI LAHAN 1.500 Ha YANG DIBERIKAN DUTA PALMA KEPADA MASYARAKAT.
- MEMINTA BUPATI INHU REZITA MEYLANI YOPI,SE SEGERA MENYELESAIKAN PERMASALAHAN LAHAN KEBUN KELAPA SAWIT YANG DIBERIKAN OLEH DUTA PALMA KEPADA MASYARAKAT PADA TAHUN 2017 SESUAI SURAT Legal/PS/X/381/VIII/2017 YANG DIKELUARKAN OLEH DUTA PALMA. DAN MENGEMBALIKAN KERUGIAN YANG DI ALAMI OLEH MASYARAKAT DARI TAHUN 2017-2022.