TEMPO.CO, Jakarta – Sidang kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs kembali akan digelar pekan depan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan dilaksanakan pada Senin 5 Desember hingga Kamis 8 Desember 2022.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa sidang pekan depan ini masih akan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Meski begitu, Djuyamto masih belum menyebut siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada persidangan ini.
“Keterangan saksi dari Penuntut Umum,” kata Djuyamto pada pesan tertulis yang dibagikan pada Jumat sore 2 Desember 2022.
Pada agenda sidang yang dibagikan, Djuyamto mengungkapkan bahwa yang akan menjadi Hakim Ketua pada persidangan kasus pembunuhan berencana adalah Wahyu Imam Santoso. Hakim Wahyu akan dibantu oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim sebagai Hakim 1 dan Hakim 2.
Untuk yang menjadi Hakim kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria adalah Ahmad Suhel. Dalam sidang tersebut, Suhel akan dibantu Hakim 1 Hendra Yuristiawan dan Hakim 2 Djuyamto.
Pada sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto, yang menjadi Hakim Ketua adalah Afrizal Hady. Ia akan dibantu Hakim 1 Raden Ari Muladi dan Hakim 2 Muhammad Ramdes.
Jadwal sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel Minggu depan:
Senin, 5 Desember 2022T
Terdakwa: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf
Agenda: pemeriksaan saksi.
Selasa, 6 Desember 2022
Terdakwa: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi
Agenda: Pemeriksaan saksi.
Kamis, 8 Desember 2022
Terdakwa: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto
Agenda: Pemeriksaan saksi.
Baca: Kasus Brigadir J, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ketua RT Kompleks Duren Tiga Secara Daring