Sat. Dec 7th, 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Disahkannya rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP membuat heboh sejumlah negara. Setidaknya ini terjadi pada Amerika Serikat (AS) dan Australia.

AFP melaporkan bagaimana Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price berkomentar. Media Australia juga memberi peringatan ke warganya yang menjadi turis di Indonesia.

Paman Sam menyebut kemungkinan ‘kaburnya’ investor dari RI. Ini terkait poin larangan seks di luar nikah.


Price menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia dan iklim investasi.

“Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS,” tegasnya dalam sebuah pengarahan pers dikutip Rabu (7/12/2022).

Australia juga memberikan himbauan bagi warganya. Ini dilakukan media setempat, utamanya bagi turis negara itu yang pergi berkunjung ke Bali, yang merupakan tujuan favorit warga Negeri Kangguru.

“Selain larangan seks di luar nikah, hukum baru juga akan melarang hidup bersama antara pasangan yang belum menikah,” tulis media terkemuka Australia, Special Broadcasting Service.

“Itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat menakuti turis dan merusak investasi,” tambahnya.

Sebelumnya RKUHP menjadi UU telah disahkan di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kemarin. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP pada pembahasan tingkat I sejak 24 November. Kesepakatan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna.

KUHP yang berlaku sebelumnya adalah sisa peninggalan penjajah Belanda. Sehingga dianggap mencerminkan kultur masyarakat Belanda.

Salah satunya adalah tidak mempermasalahkan sepasang pria dan wanita melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina sepanjang saling setuju atau kedua pasangan sama-sama mau. Perbuatan zina baru menjadi pidana bila salah satunya sudah menikah, atau kedua pasangan itu sudah sama-sama menikah.

Nilai di atas dianggap tidak sesuai dengan norma masyarakat timur sehingga zina dimasukkan delik pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 411:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

– Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

– Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Check-in Hotel Bisa Kena Pasal Zina, Bos Hotel Ngaku Syok


(sef/sef)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *