Jakarta, CNBC Indonesia – Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan disepakati dan ditandatangani oleh pemerintah dan Komisi XI DPR hari ini, Kamis (8/12/2022).
Agenda penandatanganan dan keputusan akhir RUU PPSK oleh pemerintah dan DPR ini diketahui dari agenda DPR yang dibagikan kepada wartawan.
Dalam agenda DPR tersebut diketahui, terdapat 7 hal yang akan dibahas antara Komisi XI DPR dan pemerintah, dan akan berlangsung pukul 14.00 WIB.
Ketujuh hal yang akan dibahas di dalam rapat yakni pengantar ketua rapat, laporan panitia kerja, pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi terhadap RUU PPSK, pendapat akhir pemerintah terhadap RUU tentang PPSK, penandatangan naskah RUU PPSK, dan pengambilan keputusan RUU tentang PPSK.
“Rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM,” tulis agenda resmi DPR tersebut, Kamis (8/12/2022).
Pembahasan mengenai RUU PPSK ini terlampau kilat, bahkan tidak sampai satu bulan lamanya dibahas oleh pemerintah bersama DPR.
Seperti diketahui, persetujuan RUU PPSK dijadikan RUU usulan DPR RI disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Selang beberapa hari setelah disahkan dijadikan RUU usulan DPR RI, rapat pembahasan antara pemerintah dan Komisi XI DPR pun berjalan. Rapat pertama kali berlangsung pada Kamis, 10 November 2022.
Rapat pertama kali di bulan November itu dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta perwakilan Kementerian Investasi dan Kementerian Hukum HAM.
Dalam rapat saat itu, Sri Mulyani mengungkapkan RUU PPSK menjadi penting untuk dimiliki Indonesia, karena tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan keuangan dan investasi di tanah air menempati rangking terendah di dunia.
Lewat RUU PPSK ini diharapkan membuat masyarakat Indonesia percaya kepada sektor keuangan Indonesia. Sehingga dapat memberikan regulasi yang kuat, demi penguatan perlindungan kepada konsumen.
Mulai 10 November 2022 itu pun, pemerintah dan Komisi XI DPR membentuk tim panitia kerja (Panja), banyak rapat-rapat panja yang dilaksanakan tertutup, sehingga publik tidak bisa melihat bagaimana jalannya diskusi pembahasan RUU PPSK.
Naskah RUU PPSK yang dipublikasikan lewat laman resmi DPR hanya draft naskah tertanggal 22 September 2022. Naskah terbaru yang akan ditandatangani hari ini belum juga sampai kepada publik.
Baik pemerintah dan Komisi XI DPR juga menolak untuk memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada khalayak. Sehingga publik benar-benar ‘buta’ bagaimana perkembangan naskah RUU PPSK tersebut.
Sri Mulyani saat rapat pertama kali hanya memberikan kisi-kisi RUU PPSK tertanggal 20 September 2022 terdiri dari 24 Bab, 653 Pasal, dan 2.007 Ayat.
Pun, DIM yang diserahkan pemerintah dibagi dalam 5 kategori. Kelima kategori yang disampaikan pemerintah kepada DPR yakni tetap, perubahan redaksional, perubahan substansi, dan penambahan substansi, serta usul penghapusan.
Namun saat ditanyai secara rinci mengenai isi DIM usai rapat di DPR pada November 2022 silam, Sri Mulyani mengaku tidak begitu hafal. Yang jelas ada beberapa usulan baru dari pemerintah untuk dimasukan di dalam RUU PPSK.
Usulan yang dimaksud yakni pengaturan usaha jasa bullion bank di bawah pengawasan OJK, serta penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI.
Jika benar RUU PPSK akan disepakati antara pemerintah dan DPR hari ini, maka jelas yang digadang-gadang menjadi omnibus law sektor keuangan ini pembahasan antara pemerintah dan DPR hanya berlangsung kurang dari satu bulan.
Artikel Selanjutnya
Catat! Ini Alasan Politisi Gak Boleh Jadi Petinggi BI
(cap/cap)