Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara harus dikenakan disiplin keras. Terutama para pegawai yang kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya hubungan pernikahan yang sah.
Menurut Suryo kasus kumpul kebo menjadi salah satu bagian permasalahan terbanyak yang ditemui di instansinya. Adapun, masalah pertama yang sering dijumpai adalah fraud, dengan meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.
“Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” kata Suryo dikutip, Sabtu (10/12/2022).
Selama periode 2019 hingga saat ini, Suryo mengatakan hukuman disiplin yang telah ditegakkan kepada para pimpinan atau pegawai tingkat bawah di Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 718 untuk kategori ringan, 199 sedang, dan 349 berat.
“Boleh jujur ya, tiga tahun terakhir ini mungkin tahun yang paling banyak kita melakukan penegakan hukuman disiplin. Kalau saya melihat dari sejarah beberapa tahun, hampir 10 tahun terakhir lah,” ujar Suryo.
Dia menjelaskan pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Oleh karena itu, penegakan hukum disiplin ini menjadi penting karena Direktorat Jenderal Pajak akan tetap eksis selama negara ini berdiri.
Adapun, pegawainya semua ada batas waktu karena ada batasan usia pensiun. Melihat kenyataan ini, dia berharap jajaran PNS di instansinya meninggalkan warisan yang baik.
“Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance,” ujarnya.
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas itu, dia pun menitipkan lima hal yang harus dihindari para pegawai pajak. Lima hal ini menurutnya petuah yang selalu diajarkan bapaknya kepada dirinya sehingga selalu dia pegang tegas selama bertugas.
Pertama, menghindari perbuatan maling. Maling itu kata dia adalah mencuri atau mengambil sesuatu yang bukan haknya termasuk hak negara.
Kedua, adalah main judi. Sebab, jika bermain judi dan kalah, ujung-ujungnya adalah ngutang. Suryo menilai jika utang sudah banyak dan sulit mendapatkan utang, lagu ujung-ujungnya kembali ke tindakan maling.
ketiga, menurutnya adalah hindari bermain perempuan bagi laki-laki dan bermain dengan laki-laki bagi perempuan dalam konteks yang tidak benar. Hal ketiga ini menurutnya menjadi penting dan menjadi bagian yang ia tindak karena akan merepotkan profesionalitas pegawai pajak sendiri.
Hal keempat yang perlu dihindari adalah minum miras. “Kalau ini agak sedikit beda dengan konteks anti korupsi, minum itu membuat kita enggak sadar, enggak mampu membuat kita bekerja dengan benar,” tutur Suryo.
Terakhir atau kelima adalah menghindari mengonsumsi narkoba, atau psikotropika, amfetamin, dan segala macam yang sangat trendi di kalangan anak muda.
“Kalau anak-anak kita, generasi muda ngomong masalah psikotropika ya kayak jaman kita dulu ngomong mushroom itu kayaknya keren, pegang Johnnie Walker, itu kan keren dulu, tapi itu memang perbuatan yang menurut saya jangan dilakukan. Karena mengubah mental dan memori kita membuat kita enggak layak bekerja,” tegas Suryo.
Artikel Selanjutnya
Kenaikan UMP di Pulau Jawa Hingga Gaji PNS Singapura Naik
(pgr/pgr)