TEMPO.CO, Jakarta -Anggota DPR RI Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menanggapi langkah pemerintah merevisi Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Ia menilai dalih pemerintah agar pembangunan IKN dapat menggunakan anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) tidak relevan.
“Tidak relevan dan bukti gegabah dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 15 Desember 2022.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan untuk memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023. Usulan itu disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Padahal UU IKN belum satu disahkan oleh DPR RI, yakni pada tanggal 18 Januari 2022. Yasona mengakui UU IKN direvisi agar pemerintah dapat menggunakan APBN untuk mendanai IKN.
Anggota Fraksi PKS itu berpandangan bahwa sejak awal pembuatannya dengan hanya 43 hari, banyak hal yang belum matang direncanakan. Ia mengungkapkan rencana Induk IKN tidak pernah dibahas secara rinsi oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN. Namun ketika diundangkan, menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UU IKN.
“Apa yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa penggunaan APBN hanya 20 persen dari biaya pembangunan IKN sebesar Rp 466 triliun tak ada satupun tercantum di dalamnya,” kata Suryadi.
Menurutnya, batasan APBN untuk mendanai IKN masih tidak jelas. Dia memperkirakan revisi UU IKN ini berpotensi membuat APBN untuk keperluan IKN dikelola secara ugal-ugalan demi memuluskan rencana pembangunannya. Karena itu ia menyatakan akan terus berupaya menjaga jangan sampai batas defisit anggaran melebihi tiga persen pada APBN Tahun Anggaran 2023. Terlebih dengan adanya tantangan resesi ekonomi global dan kenaikan inflasi di beberapa negara pada tahun 2023. APBN, kata dia, perlu dijaga agar hanya untuk belanja prioritas yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Janji-janji yang lalu pemerintah bahwa tak bakal lebih besar menggunakan APBN dengan cara menghadirkan investor bagi pembangunan IKN ibarat pepesan kosong,” ujarnya. Ditambah banyak negara yang sedang menghadapi resesi karena perlambatan ekonomi global sehingga cenderung memprioritaskan agenda domestik negaranya masing-masing.
Oleh karena itu, ia menyatakan partainya menolak dengan tegas rencana revisi UU IKN dalam prolegnas prioritas 2023. Sejak awal disahkannya UU IKN, ucap Suryadi, tak pernah sekalipun pemerintah transparan dengan melakukan rapat dengan DPR RI terkait rencana pendanaan IKN ini. Tak pernah ada rapar mengenai sumber dana pembangunan IKN, baik menggunakan APBN maupun dari suntikan modal investor,
Pembahasan investor mana saja yang sudah mengikat kontrak untuk mendanai proyek tersebut juga tidak pernah dibahas dengan DPR. “Baru ada calon investor yang diklaim pemerintah telah menandatangani letter of intent, belum ada komitmen tegas untuk pengeluaran yang sebenarnya, tapi itupun tak pernah ada penjelasan Otorita IKN kepada DPR RI sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Menkumham Benarkan Revisi UU IKN Agar Bisa Didanai APBN, Begini Pro Kontranya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.