Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dan kawan-kawan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12).
Ali menyampaikan satu saksi yang diperiksa yaitu Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas nama Dodi W Leonard Silalahi.
Selain itu turut diperiksa empat saksi lainnya yang berlatar belakang sebagai wiraswasta, 2 orang cleaning service, dan staf honorer di MA.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulisnya.
Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).
KPK menyebut Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta. Duit itu diterima Sudrajad lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu yang merupakan hakim yustisial/panitera pengganti MA.
“SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
![]() |
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
Belakangan, KPK kembali menetapkan satu orang hakim yustisial MA, Edy Wibowo usai pengembangan perkara sehingga total menjadi 14 tersangka.
“1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka. Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Ali Fikri, Senin (19/12).
Proses penetapan tersangka hakim MA itu dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka.
(nfl/ain)