
Jakarta, CNN Indonesia —
Ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani mengatakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, merupakan orang yang mudah dikuasai emosi jika harga diri atau kehormatannya terganggu.
Hal itu diungkap Reni saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12). Profil kepribadian Sambo itu diambil dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Reni mengungkapkan Ferdy Sambo memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Kemampuan abstraksi, imajinasi, dan kreativitasnya dinilai sangat baik. Secara umum, cara berpikir Sambo lebih ke arah praktis dibanding teoritis.
“Dan pola kerjanya tekun, motivasi berprestasinya tinggi untuk mencapai target yang melebihi yang diberikan kepadanya. Itu secara umum,” kata Reni.
Ia melanjutkan, Sambo merupakan individu yang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan, terutama untuk hal-hal besar.
Menurut Reni, ada pengalaman masa kecil Sambo yang membuatnya merasa nyaman jika ada orang orang yang melindungi di sekitarnya.
Reni menuturkan, dalam kondisi normal, Ferdy Sambo terlihat sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh terhadap aturan norma.
“Dapat menutupi kekurangan-kekurangannya dan masalah masalahnya. Jadi bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi situasi terdesak,” ucap dia.
Namun, kata Reni, latar belakang Sambo berpengaruh terhadap kepribadiannya. Menurutnya, sebagai orang Sulawesi Selatan, Sambo hidup dalam budaya yang teguh.
Bertalian dengan itu, ia mengatakan Sambo akan dikuasai emosi jika harga diri atau kehormatannya terganggu.
“Sebagai orang Sulawesi Selatan yang hidup dalam budaya yang teguh, memegang budaya siri na pacce ini memang mempengaruhi bagaimana pertimbangan-pertimbangan keputusan dan emosi serta kepribadian dari Bapak Ferdy Sambo,” kata Reni.
“Jadi ada mudah self-esteem-nya, harga dirinya itu terganggu apabila kehormatannya itu terganggu. Dan kemudian dapat menjadi orang yang dikuasi emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan,” sambungnya.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
(pop/tsa)