RUANG TEKNO — Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum (PPS Pemilu) 2024 sudah dibuka sejak Ahad, 18 Desember 2022. Kamu yang berminat menjadi calon anggota PPS, bisa langsung melakukan registrasi online melalui laman siakba.kpu.go.id hingga Selasa 27 Desember 2022.
Pendaftaran dipastikan gratis alias tanpa biaya. Kamu yang lolos PPS Pemilu 2024 akan bekerja mulai 17 Januari 2024 sampai 4 April 2024.
Menurut keterangan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 251.295 orang akan direkrut sebagai anggota PPS. Jumlah itu untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.
Scroll untuk membaca
Scroll untuk membaca
Baca juga: Cara Cek BSU 2022 di Pospay dan Mencairkannya di Kantor Pos
Nantinya para anggota PPS yang lolos seleksi bakal mendapat honor atau gaji per bulan. Ketua PPS bakal mendapat Rp1.500.000, sedangkan anggota Rp1.300.000.
Nah, sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi syarat yang ditentukan. Apa saja? Berikut rinciannya,
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Berusia minimal 17 tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur dan adil.
• Tidak menjadi anggota partai politik. Dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
• Mampu secara jasmani dan rohani. Juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
• Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
• Tidak pernah dipenjara (pidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Lewat HP 2022
Dokumen Pendaftaran PPS Pemilu 2024
• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
• Fotokopi e-KTP.
• Salinan atau fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
• Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, RS, atau klinik. Di dalamnya termasuk hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
• Daftar Riwayat Hidup (CV).
• Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6.
Lihat halaman selanjutnya untuk cara mendaftar