TEMPO.CO, Jakarta – Anak Buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, mengaku tidak berani bertanya kepada atasannya ketika pertama kali melihat mayat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tergeletak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Chuck Putranto, mantan komisaris polisi Pejabat Sementara Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri, menceritakan ia tiba di rumah dinas Ferdy Sambo bersama Pekerja Lepas Harian (PHL) Ariyanto menggunakan sepeda motor pukul 18.10 WIB.
Awalnya, Chuck Putranto hanya berdiri di depan gerbang rumah dan melihat Ferdy Sambo berbicara dengan Ajun Komisaris Besar Ari Cahya di depan pintu dapur ke arah carport. Ia juga melihat Ricky Rizal dan driver Ferdy Sambo Prayogi. Kemudian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, memanggil Chuck masuk rumah.
“Kemudian Pak Ferdy Sambo keluar duduk di carport. Beliau duduk dan melihat saya dan menyampaikan ‘coba kamu lihat ke dalam’,” kata Chuck saat menjadi saksi sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.
Chuck melihat di dalam rumah itu sudah ramai. Ia mengaku tidak melihat tubuh Yosua secara utuh dari arah dapur, hanya melihat pinggul ke kaki karena terhalang tangga. Ia juga melihat Richard Eliezer sedang diinterogasi oleh Kepala Bagian Penegakkan Hukum Biro Provos Divisi Propam Polri saat itu, Komisaris Besar Susanto Haris.
“Orang yang saudara lihat itu sudah meninggal atau masih hidup?” tanya hakim.
“Posisinya saat itu sudah telungkup. Saya tidak tahu, tapi tidak bergerak,” jawab Chuck.
Chuck mengaku tidak berani menanyakan tubuh siapa yang tergeletak atau bagaimana peristiwanya. Ia pun hanya bertanya ke Richard.
“Saat itu saya tidak berani bertanya ke Pak Ferdy Sambo. Saya sempat bertanya kepada Richard yang saat itu sedang ditanyai oleh Pak Kombes Santo, namun Richard tidak menjawab, hanya menjawab siap,” cerita Chuck.
Ia pun keluar dan berdiri di dekat Ferdy Sambo. Kemudian Ferdy Sambo mengangkat telepon dan berjalan ke arah taman. Tidak lama kemudian Kepala Biro Paminal saat itu, Hendra Kurniawan, tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: DVR CCTV di Rumah Dinas Diambil Belakangan, Ferdy Sambo Mengira Tak Sorot Brigadir J