Sat. Jun 21st, 2025

Suara.com – Majelis hakim mencecar Chuck Putranto selaku mantan Korspri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengenai perintah mengambil DVR CCTV kompleks Duren Tiga.

Diketahui, Chuck dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022) dengan terdakwa Irfan Wiyanto.

Berawal ketika hakim bertanya apakah perintah Chuck kepada Irfan saat menyerahkan DVR CCTV datang dari Ferdy Sambo atau tidak.

Chuck mengaku Sambo tidak pernah memerintahkannya mengambil DVR CCTV dari Irfan.

Baca Juga: Alasan Simpan DVR CCTV Kompleks Rumah Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Ultimatum Chuck Putranto: Saudara Jujur Saja!

“Apakah Saudara terima perintah Ferdy Sambo pada tanggal 9 (Juli) itu?” tanya hakim.

“Tidak ada yang mulia,” jawab Chuck.

“Terus saudara tadi sebutkan apakah saudara tahu ada perintah Ferdy Sambo soal pengamanan CCTV Duren Tiga?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu,” jawab Chuck.

Baca Juga: ‘Saya Sudah Emosi’ Ferdy Sambo Blak-blakan Sebut Sikap Brigadir J Tak Lazim Sebagai Ajudan

Chuck mengatakan DVR CCTV yang sudah dia terima dari Irfan diserahkan kepada pegawai harian lepas (PHL) Mabes Polri Ariyanto.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *