TEMPO.CO, Jakarta – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan peninjauan majelis hakim ke dua rumah Ferdy Sambo bisa menjadi pertimbangan untuk memperkuat keyakinan hakim.
Djuyamto mengatakan pemeriksaan TKP merupakan diskresi hakim meski tidak diatur dalam KUHAP secara eksplisit. Namun dalam pramtiknya peradilan, ia mengatakan hal ini dilakukan hakim untuk menambah keyakinan. Sebab, lanjut Djuyamto, selain alat bukti diperlukan keyakinan hakim sehingga pemeriksaan tempat merupakan konteks untuk mengoptimalkan keyakinan hakim.
“Apalagi dalam perkara-perkara yang, katakanlah, butuh pembuktian yang lebih optimal, ada kehati-hatian, dan sebagainya. Maka hakim harus, dalam rangka itu, untuk memperkuat keyakinan,” kata Djuyamto kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Jumat, 6 Januari 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meninjau rumah pribadi dan rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Januari 2023.
Hakim Wahyu Iman Santoso memimpin rombongan untuk meninjau rumah Sambo. Selain hakim, ada juga Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi, dan kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis. Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah juga ikut dalam peninjauan tersebut.
Kuasa hukum lainnya adalah dari pihak Kuat Ma’ruf yaitu Irwan Irawan, dari Richard Eliezer, Ronny Talapessy, dan kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA
Baca: MA Turunkan Tim untuk Periksa Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs yang Diduga Telepon Kabareskrim