TEMPO.CO, Jakarta – Pemerhati Anak Retno Listyarti mencatat sudah ada sejumlah kasus kekerasan anak di satuan pendidikan berasrama dan Madrasah Tsanawiyah swasta pada permulaan 2023. Bukan hanya kekerasan fisik, anak-anak sekolah naungan Kementerian Agama ini juga mengalami kekerasan seksual.
Retno merinci, satu kasus yang dia temukan berupa penamparan dan hukuman berdiri dengan satu kaki di salah satu MTs di Gresik, Jawa Timur. Kemudian, kekerasan berupa pembakaran santri oleh santri lainnya di salah satu Pondok Pesantren di Pasuruan, Jawa Timur. Lalu ada dugaan kekerasan seksual oleh pempimpin Ponpes di Jember, Jawa Timur, yang dilaporkan oleh istri pelaku sendiri.
“Semua lokasi kejadian di wilayah Provinsi Jawa Timur,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Januari 2023.
Kasus penamparan karena jajan di luar kantin sekolah
Dalam kasus penamparan, menurut Retno Listyarti pelakunya merupakan Kepala MTs swasta di Manyar, Gresik, berinisial AN. Dia disebut memukul 15 siswinya, empat di antaranya pingsan. Para siswi yang pingsan diduga karena kelelahan setelah ditampar lalu dihukum berdiri dengan satu kaki.
Padahal para siswi tersebut belum sempat sarapan.
Pemukulan itu dilakukan AN karena 15 siswi tersebut jajan di luar sekolah. Sekolah tersebut membuat aturan larangan tidak boleh membeli jajanan di luar kantin resmi. Para korban disebut membeli makanan ke SMK di sebelah MTs yang kebetulan sedang dalam proses pembangunan pagarnya.
“Hukuman fisik yang dilakukan kepala madrasah tersebut tidak mendidik dan sangat membahayakan keselamatan peserta didik”, kata Retno Listyarti, yang merupakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2017-2022.
Retno menuturkan para siswi yang mengalami kekerasan tersebut kemudian mengalami trauma (ketakutan dan cemas) dan tidak berani berangkat ke sekolah lagi. Pihak sekolah kemudian mendatangi keluarga korban dan meminta maaf. Meski pihak yayasan kemudian memecat AN dari jabatan kepala sekolah, namun sejumlah orang tua wali murid MTs yang menjadi korban pemukulan melaporkan aksi Kepala Sekolah AN ke kepolisian pada 5 Januari 2023.
“Kekerasan terhadap anak jelas melanggar pasal 54 (anak wajib dilindungi selama berada di lingkungan sekolah) dan pasal 76C (kekerasan terhadap anak) dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutur Retno.