Suara.com – Anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri, Kombes YBK, dinyatakan positif menggunakan sabu. Hal itu diketahui usai Kombes YBK menjalani pemeriksaan urine setelah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap Kombes YBK berlangsung pada Jumat (6/1/2023). Saat penggeledahan, polisi menemukan dua klip plastik berisi sabu.
“Tes urinenya positif. Positif metamfetamin dan amfetamin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Mukti mengatakan, penangkapan terhadap Kombes YBK bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian. Kata dia, Kombes YBK sudah dua hari berada di hotel tersebut.
Baca Juga: Kasus Sabu, Anggota Barhakam Polri Berpangkat Kombes Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel
“Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5, sudah dua hari,” beber dia.
Mukti menbahkan, Kombes YBK ditangkap bersama seorang perempuan berinsial R. Sosok itu disebut merupakan rekan dari Kombes YBK.
“Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda,” beber dia.
Ketika penggeledahan berlangsung, polisi menemukan dua klip sabu di kamar hotel yang ditempati oleh Kombes YBK. Dua klip itu masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
“Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” beber Mukti.
Baca Juga: Selama 2022, BNN Banda Aceh Rehabilitasi 13 Penyalahgunaan Narkoba
Saat ini Kombes YBK dan R telah dibawa ke di Polda Metro Jaya. Mereka berdua hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif.