Wed. Sep 18th, 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia Mining Association (IMA) berharap kepada pemerintah agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) perusahaan tambang tidak sepenuhnya diparkir di dalam negeri. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak bagi kinerja keuangan perusahaan.

Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno mengatakan utang-hutang perusahaan tambang selama ini dalam bentuk mata uang asing dolar. Oleh sebab itu, apabila DHE harus ditaruh ke dalam negeri, hal itu akan memberatkan perusahaan.

“Tapi sebenarnya kalau diberikan seluruhnya ke pemerintah agak keberatan kita, karena utang-utang perusahaan tambang kan dalam bentuk mata uang asing. Jadi itu perlu dibayar dengan uang asing,” ujar Djoko kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/1/2023).


Lebih lanjut, Djoko menilai selama ini perusahaan-perusahaan batu bara kakap seperti PT Kaltim Prima Coal, Adaro, dan PT Arutmin telah menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah terkait DHE. Namun, hal tersebut belum banyak dipatuhi perusahaan-perusahan tambang kecil.

“Kalau yang besar-besar udah nurut tapi yang kecil-kecil pengen untung pegang uang asing. Kalau yang besar-besar kayak KPC, Adaro, Arutmin mereka dapat penghargaan karena cepat berikan uangnya ke dalam rupiah dan devisa Indonesia jadi banyak,” katanya.

Seperti diketahui, Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mewajibkan para eksportir memarkirkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri dinilai positif oleh berbagai pihak, termasuk pelaku pasar dan ekonom.

Keputusan ini Jokowi tetapkan setelah menggelar rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023). Dari hasil rapat kabinet ditetapkan bahwa pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Kepala Ekonom PT Bank Central Asia (BCA) Tbk David Sumual mengungkapkan keputusan ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan DHE. “Artinya ini satu langkah lebih baik, sehingga nanti bisa menambah likuiditas valas di dalam negeri,” ujar David kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/1/2023).

David menekan, dampak positif dari revisi aturan itu, sehingga bakal adanya aturan terkait rentang waktu lamanya eksportir harus memarkirkan dolar nya di tanah air, maupun perluasan sektor industri yang tidak hanya industri ekstraktif, tentu akan menambah pundi-pundi dolar di Tanah Air.

“Ujung-ujungnya kan likuiditas kita harapkan tambah meningkat, sehingga suku bunga dana juga menurun dan ini sangat baik untuk sektor riil,” tutur David.

“Selama ini untuk pinjaman valas kita, juga kredit valas meningkat cukup tinggi akhir-akhir ini, nah ini kebutuhan valas yang besar ini juga akan mempengaruhi kurs nya pada akhirnya,” ucapnya.

Kendati begitu, David mengingatkan, rencana pengaturan ini juga harus diiringi dengan peningkatan instrumen finansialnya, khususnya dalam bentuk valas, supaya devisa yang parkir bisa memberi nilai tambah lebih bagi perekonomian dalam negeri.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Dolar Makin Perkasa Hingga Yuan Jeblok Terlemah 14 Tahun


(pgr/pgr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *