TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut ada yang bergerilya ingin terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dibebaskan. Ada pula yang ingin Sambo dihukum.
Tapi, kata Mahfud, pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
“Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri itu menurut Mahfud membuat banyak orang sangat tertarik.
Tuntutan untuk Richard Eliezer yang sudah menjadi justice collaborator. Tuntutan ini lebih tinggi dari terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Namun tuntutan ini lebih rendah ketimbang tuntutan untuk Ferdy Sambo, yaitu penjara seumur hidup.
“Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus,” katanya pula.
Sebelumnya Jaksa Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum Kejaksaan Agung Kejagung Fadil Zumhana, kesal dengan banyaknya kritik terhadap tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk Richard Eliezer.
“Dalam menentukan tinggi rendahnya tuntutan pidana ada aturannya. Itu lah yang saya pakai, saya mengendalikan itu. Ada aturannya, bukan kita asal-asalan. Ini proses penuntutan dilaksanakan secara arif dan bijaksana,” ujar Fadil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Baca juga: Soal Tuntutan Richard Eliezer Dinilai Terlalu Tinggi, Mahfud: Masih Ada Pledoi, Ada Putusan Hakim